"Kami mempertanyakan. Kalau tidak diblokir juga kan tidak akan mengganggu proses penyidikan," ujar Rusdianto, pengacara Ni Luh Mariani, usai mendampingi kliennya di gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, (Senin, 24/1).
Sebut Rusdianti, Ni Luh Mariani juga keberatan atas rencana KPK menyita sejumlah dokumen dan data miliknya.
"Kami keberatan dengan penyitaan," ucapnya.
Tetapi dia tidak mau pihaknya disebut menolak penyitaan.
"KPK bisa melakukan penyitaan kapan saja. Tapi harus ada verifikasi dulu. Tujuannya sita kan harus ada kaitannya dengan penyidikan kalau tidak ada kenapa disita," demikian Rusdianto.
[ono]