Hari pun membantah ikut terlibat dalam proyek senilai Rp 86,07 miliar itu. "Saya dianggap ikut serta, padahal faktanya tidak demikian," katanya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, sesaat lalu, (20/1).
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan menteri di era Megawati itu sebagai tersangka, setelah sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK telah menyidangkan mantan Ditjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi serta Dirut PT. Satal Nusantara dan Istana Sarana Raya almarhum Hengky Samuel Daud.
Tidak hanya itu, beberapa kepala daerah sebelumnya juga telah divonis mendapat hukuman dalam kasus pengadaan mobil Damkar ini antara lain, mantan Gubernur Jawa Barat Dani Setiawan, mantan Walikota Medan, mantan Gubernur Kepri sekaligus mantan Ketua Otorita Batam Ismet Abdullah.
[ald]
BERITA TERKAIT: