"Bulan Agustus lalu LPSK sudah miliki
MOU tentang perlindungan saksi. Tapi masih perlu kita tindakanjuti untuk teknisnya. Kita ingin kongkritkan," ujar Haris kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Rabu, 19/1).
Perlu dibahas, katanya, perlindungan seperti apa yang harus diberikan kepada seseorang yang disatu sisi menjadi wishtelblower tapi disisi lain dia juga menjadi tersangka ataupun terdakwa.
"Kalau jadi saksi saja tidak ada hambatan tapi kalau dia juga ikut terlibat dalam perkara yang dia laporkan kan jadi masalah. Ini yang kita bicarakan dengan KPK," katanya.
[ono]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: