KPK dan LPSK Bicarakan Perlindungan Bagi Wishtelblower

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 19 Januari 2011, 12:58 WIB
KPK dan LPSK Bicarakan Perlindungan Bagi <i>Wishtelblower</i>
RMOL. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul haris Semendawai mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Haris bermaksud membicarakan MoU dengan KPK soal perlindungan kepada wishtelblower (pemberi informasi)

"Bulan Agustus lalu LPSK sudah miliki MOU tentang perlindungan saksi. Tapi masih perlu kita tindakanjuti untuk teknisnya. Kita ingin kongkritkan," ujar Haris kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Rabu, 19/1).

Perlu dibahas, katanya, perlindungan seperti apa yang harus diberikan kepada seseorang yang disatu sisi menjadi wishtelblower tapi disisi lain dia juga menjadi tersangka ataupun terdakwa.

"Kalau jadi saksi saja tidak ada hambatan tapi kalau dia juga ikut terlibat dalam perkara yang dia laporkan kan jadi masalah. Ini yang kita bicarakan dengan KPK," katanya.[ono]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA