KORUPSI DANA SOSIAL

KPK Diminta Tetapkan Wakil Bupati dan Istri Bupati Nias sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 18 Januari 2011, 23:15 WIB
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera menetapkan Wakil Bupat Nias Temazaro Harefa dan istri Bupati Nias, Leni Trisnadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana tsunami Nias.

"Bupati Nias sudah mengakui bahwa Wakil Bupati ikut menerima dana korupsi dana bantuan bencana tsunami tahun 2006. Kami meminta KPK memberikan kejelasan," ujar Herman Jaya Harefa kepada wartawan sesaat setelah memberikan data tambahan ihwal korupsi di Kabupaten Nias kepada KPK, Selasa (18/1).

Selain Bupati, kata Ketua Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2KHN) mendesak KPK, Kepala Bagian Umum Kabupaten Nias Baziduhu Zaliwu juga sudah mengatakan hal yang sama. "Dia mengaku sudah
menyetorkan dana sisa bantuan bencana Nias kepada Temazaro," jelasnya.

Tidak hanya itu, Herman bersama beberapa aktivis LP2KHN lainnya itu juga meminta KPK menetapkan Leni Trisnadi sebagai tersangka. Leni Trisnadi, yang menjabat sebagai ketua PKK kabupaten Nias, menurut Herman, telah menyalahgunakan dana bantuan tersebut.

"Leni mengelola sendiri sisa dana dengan alasan untuk pengadaan mesin jahit, alat tata rias dan mesin kemasan dodol dan seragam sekolah SD sebesar Rp 2,7 miliar. Hasil investigasi barang-barang itu tidak seluruhnya disalurkan Leni," demikian Herman. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA