Pergub DKI Jakarta Soal Larangan Merokok di Gedung Digugat ke MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 Januari 2011, 22:35 WIB
Pergub DKI Jakarta Soal Larangan Merokok di Gedung Digugat ke MA
RMOL. Pasal 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta 88/2010 yang mengatur masalah Kawasan Dilarang Merokok besok (Kamis, 12/1) akan digugat ke Mahkamah Agung. Pasalnya, Pergub itu dinilai melanggar hak asasi manusia, yang merupakan sebuah konsensus yang lebih tinggi dari Pergub.

"Kami besok akan ke MA (Mahkamah Agung) untuk mendaftarkan uji materi Peraturan Gubernur tersebut. Kami mengharapkan, ada ruang khusus untuk merokok di dalam gedung, sehingga tetap tidak mengganggu mereka yang tidak merokok," kata Habiburokhman, kuasa hukum Ariyadi, di Jakarta, Rabu (12/1).

Habiburokhman mengungkapkan, kliennya meminta agar Peraturan Gubernur 75/2005 tetap diberlakukan, karena masih memungkinkan perokok untuk merokok di tempat khusus di dalam gedung.

Sementara Pasal 2 Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 88/2010 menghapus ketentuan tersebut.

Menurut Habiburokhman, merokok bukanlah tindakan ilegal dan bukan tindakan pidana. Seorang perokok, kata dia, mempunyai hak untuk merokok sepanjang tidak merugikan mereka yang tidak merokok.

Kuasa hukum lainnya, Daru Supriyono meyakinkan bahwa mereka menjadi pengacara pemohon bukan berarti membela perokok. Dia juga mengatakan bahwa mereka tidak memiliki agenda terselubung dengan pabrik rokok.

"Kami juga ingin agar perokok mempunyai etika," katanya.

Ia mengatakan bahwa pasal 18 Pergub 75/2005 sebenarnya sudah baik dan mengakomodasi perokok, karena perokok masih disediakan tempat di dalam gedung.

Disebutkan, Pergub 88 antara lain bertentangan dengan pasal 30 UU 39/1999 tentang HAM, yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram, serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Sementara itu Ariyadi menilai, Pergub 88 tersebut diskriminasi terhadap perokok. Ia juga mengatakan bahwa persoalan merokok bukan persoalan yang mendasar bagi pemda DKI Jakarta, apalagi sebelumnya sudah ada aturan yang tepat mengenai aturan merokok. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA