Cek senilai Rp 500 juta tersebut merupakan sumbangan untuk pagelaran konser religi. Hal itu diungkapkannya, saat dihadirkan menjadi saksi, pada sidang kasus korupsi pengadaan alat
rontgen portable di Departemen Kesehatan (Depkes) tahun 2007-2008 dengan terdakwa Mantan Sekretaris Jenderal Sjafii Ahmad. Pengadilan Tipikor, Senin (10/1).
Cici, sapaannya, mengaku pernah menerima MTC senilai Rp 500 juta yang diberikan langsung oleh mantan Sekjen Kementrian Kesehatan itu.
"Iya, saya terima MTC dari terdakwa langsung. Untuk sponsor konser musik religi tahun 2008," aku Cici dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta.
Cici mengaku, dia menerima MTC itu pada hari Kamis sepekan sebelum konser musik tersebut dilangsungkan.
"Saya terimanya di tempat pengajian, di Pejaten, di rumah Din Syamsuddin. Saat pengajian, datang rombongan ibu (Siti Fadilah Supari). Saya dipanggil ke ruangan. Bu Fadilah bilang, 'Ci alhamdullilah kita bantu sekian'," jelasnya menceritakan.
Menurut Cici, penyerahan cek itu menyusul proposal permintaan bantuan dana yang diserahkannya kepada Siti Fadillah.
Selain itu, sebut Cici, ia juga sempat dijanjikan Sjafii cek sejumlah uang dengan syarat membantu menyebarkan proposal Depkes.
Sjafii membantah keterangan Cici. Dia mengaku MTC yang diserahkan kepada Cici bukan berasal dari dirinya, melainkan dari Menteri Siti Fadilah Supari.
"Saya hanya membawakannya," bantahnya.
[ald]