Karena Hasmono yang memiliki skenario, agar Kasiem digantikan oleh orang lain mendekam di penjara.
"Jika kita bandingkan di Amerika Serikat, advokat yang diduga terlibat dalam joki Napi seperti ini, sudah dipastikan melanggar kode etik advokat," kata Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Humphrey R Djemat, kepada
Rakyat Merdeka Online, Sabtu (8/1).
Intinya, Humphrey menegaskan, seandainya kasus ini terjadi di negeri Paman Sam itu, sudah jelas sekali advokat-nya akan dihukum, karena melanggar kode etik.
Humphrey menegaskan, atas skandal ini, ada dua hal yang perlu jadi catatan. Pertama, perlunya peran aktif organisasi advokat memeriksa si advokat tersebut dalam forum Dewan Kehormatan Advokat. "Bahkan bila perlu menjatuhkan sanksi yang begitu berat seperti pemecatan seumur hidup sebagai advokat," tegasnya lagi.
Tapi tentu pemeriksaan terhadap advokat itu setelah melalui proses pemeriksaan secara teliti dan mendapatkan bukti-bukti yang sangat kuat, soal ada kemungkinan pelanggaran kode etik tersebut. Bahkan bisa diusut pula pelanggaran pidana-nya.
"Jadi organisasi advokat jangan malah bertindak melindungi anggotanya," tukas Humphrey lagi.
Kedua, advokat sangat perlu dilibatkan dalam kerjasama dengan penegak hukum lainnya. Kasus joki Napi ini memperlihatkan tanpa adanya keterlibatan advokat melalui organisasinya, maka penegakan hukum sulit tercapai secara optimal.
"Bila saja organisasi advokat dan seluruh penegak hukum telah bertekad bulat bekerjasama dalam penegakan hukum, kasus joki Napi ini mesti dijadikan contoh konkret mengeksekusi kerjasama itu," tandas Humphrey lagi.
"Namun bila advokat tidak juga dilibatkan, sebaiknya ungkapan Wiliam Shakespeare, seorang penyair Perancis kesohor itu dibenarkan saja,
'Lets kill all the lawyers,' kita bunuh saja semua advokat," sambung Humphrey Djemat menegaskan.
[zul]
BERITA TERKAIT: