PERJOKIAN DI LP

Ketua Umum AAI: Kasus Joki Cermin Buruknya Penegakan Hukum di Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 08 Januari 2011, 16:18 WIB
Ketua Umum AAI: Kasus Joki Cermin Buruknya Penegakan Hukum di Indonesia
ilustrasi/ist
RMOL. Kasus perjokian di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro dinilai sama dengan kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang diduga diatur pengacaranya, Haposan Hutagalung.

"Persamaan di dua skandal hukum itu adalah peranan advokat yang cukup sentral, hingga praktek haram itu terjadi," tegas Humphrey R Djemat.

Di kasus itu, kata Humphrey, terlihat peranan advokat cukup sentral. Karena pengakuan sementara Kasiem yang menyatakan, dia diajari penasehat hukumnya, Hasmono, yang kemudian mengatur segalanya. Sang penasehat hukum Kasiem itulah yang kemudian mengatur segalanya dan mencari orang lain yang akan menggantikannya mendekam di LP Bojonegoro.

"Kasus joki Napi ini bisa dibilang cerminan dari buruknya penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini terungkap bagaikan puncak gunung es yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan. Karena banyak kasus-kasus pidana yang seharusnya
dieksekusi masuk dalam rumah tahanan, tetapi didiamkan saja," tutur Humphrey lagi.

Namun, dia mengapresiasi Kejaksaan Agung sudah melakukan tindakan cepat. Kejagung langsung melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap aparat Kejaksaan yang diduga terlibat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro langsung dicopot. Dan, staf Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga dijadikan tersangka.

"Tapi pertanyaanya, bagaimana dengan tindakan kuasa hukum Kasiem yang diduga terlibat itu? Sampai kini belum terdengar sikap tegas dari organisasi advokat menindak pengacara yang diduga kuat terlibat penuh dalam skenario tersebut," kata Humphrey lagi.

Padahal, sambung Humphrey, seperti pengakuan Kasiem itu, peranan dan keterlibatan sang kuasa hukum tentu tak bisa dibilang kecil. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA