SUAP DI MK?

KPK Bakal Satroni Dirwan di Bui

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 06 Januari 2011, 11:33 WIB
KPK Bakal Satroni Dirwan di Bui
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan bagi Dirwan Mahmud, sebelum diamankan petugas kepolisian Pelabuhan Bakauheni, Minggu (2/1) karena menyimpan satu butir pil narkoba. Saat ini Dirwan di tahan di Polres Kalianda, Lampung Selatan.

"KPK sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk Dirwan Mahmud, agendanya diperiksa dua hari lalu. Tapi kerena ditahan jadinya tidak jadi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (6/1).

Meski begitu, sebut Johan, KPK tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan calon Bupati Bengkulu Selatan itu sekalipun di dalam tahanan.

"Tentu kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di sana untuk meminta keterangan yang bersangkutan. Penyelidikannya akan dilakukan disana," tambah Johan.

Polda Lampung menangkap mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, pada Minggu (2/1) karena membawa pil narkoba jenis ekstasi. Ia ditangkap saat melintas di Pelabuhan Bakauheni Lampung.
 
Sebelumnya, Dirwan mencabut seluruh testimoninya untuk tim investigasi MK. Alasan saksi kunci dalam dugaan penyuapan dan pemerasan yang melibatkan hakim Konstitusi itu, karena rencana Arsyad Sanusi yang akan melaporkannya ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tim investigasi independen kasus suap di Mahkamah Konstitusi, Dirwan Mahmud diduga memberikan suap sebesar Rp 58 juta kepada panitera pengganti bernama Makhfud. Namun, jumlah ini dibantah kuasa hukum Makhfud yang mengungkapkan kliennya hanya menerima Rp 35 juta.

Putri hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi yang diduga terlibat dalam upaya percobaan suap hakim MK, Neshawaty Arsyad, juga membenarkan dirinya pernah bertemu dengan Dirwan Mahmud.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA