"Sedang kita pelajari kasusnya. Untuk seterusnya, dalam waktu dekat, segera akan kita akan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucap Basrief Arief kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, (5/1).
Awang tersandung dugaan korupsi proyek pembangunan perkantoran di Bukit Pelangi, Kutai Timur, dan penyalahgunaan dana pinjaman dari Bank Pembangunan Daerah Kaltim saat menjadi Bupati Kutai Timur. Sementara Rudy Arifin terlibat dalam kasus pembebasan tanah pabrik kertas Martpura.
Kedua kasus itu, sebutnya, saat ini masih dalam proses penyidikan. Menurutnya, sedang dilakukan penyelidikan, misalnya soal izin dan laporan BPK soal kerugian negara.
"Kita sudah mendapatkan jumlah kerugian negara hasil pemeriksaan BPK," katanya.
Seperti diketahui, Awang Farouk dan Rudi Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung. Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Hendarman Supandji, pernah membantah telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP-3) terhadap dua kasus tersebut.
[ald]
BERITA TERKAIT: