Pasalnya, Basrief sudah lebih satu bulan menjabat tapi belum memutuskan kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dua pimpinan KPK itu apakah dihentikan atau dilanjutkan ke Pengadilan.
"Itu (belum juga diputuskan) bentuk keraguraguan. Sebaiknya pilihan terbaik, seperti keinginan sebagaian besar masyarakat, dilanjutkan (ke Pengadilan)," ujar anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 30/12).
PDI Perjuangan sendiri, lanjut Gayus Lumbuun, seperti telah disampaikan dalam rapat komisi III DPR menginginkan kasus dua pimpinan KPK itu dilimpahkan ke Pengadilan. Karena, Mahkamah Agung jelas telah menolak keputusan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Perkara kasus Bibit-Chandra itu.
"Itu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Artinya tidak boleh dilawan dengan satu kekuasaan. Ini (deponeering) kan kekuasaan Kejaksaan saja. Jadi inikan melawan keputusan Pengadilan. Negara hukum harus berdasarkan pada keputusan pengadilan, bukan kekuasaan," demikian Gayus.
[zul]
BERITA TERKAIT: