Sepanjang tahun 2010 saja, petugas bea dan cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan dua percobaan penyelundupan amonium nitrat dengan kadar 100 persen atau yang sering disebut amonium nitrat murni, yang bisa digunakan sebagai bahan peledak berkekuatan tinggi (
high eksplosive).
Pada Maret 2010, kapal motor Pratama Jaya Gt No 22/NN beserta nakhoda dan ABK-nya diamankan petugas kepabeanan karena membawa 50 ton amonium nitrat murni tanpa dilengkapi surat resmi. Amonium nitrat dari Pasir Gudang Malaysia tersebut rencananya akan diselundupkan ke Sulawesi Tenggara.
Dua minggu lalu (12/12), kapal Salbiana Jaya mengangkut amonium nitrat ilegal seberat 50 ton dari Malaysia dengan tujuan pengiriman ke Sulawesi juga berhasil ditangkap. Nakhoda kapal dan 13 ABK Salbiana Jaya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada perubahan modus dari para penyelundup. Kalau yang pertama bungkusuan asli amonium nitrat murni ditutup dengan lapisan kantong-kantong amonium nitrat untuk pupuk, sementara kalau yang sekarang itu dia menghilangkan bungkusan aslinya, dimasukkan ke dalam tiga lapis polos karung polos. Tidak ada sedikitpun merek atau tulisan yang memperlihatkan itu sebagai amoniumm nitrat," kata Kepala Seksi Intelegen Bea dan Cukai Kepri, I wayan Sapta Darma, di kantornya di Tanjung Balai, Karimun, Kamis malam (23/12).
Sementara Wakadan Satgas Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkala) Satu, Yulius Hanif, mengaku bangga dengan kinerja petugas bea cukai Kepulauan Riau tersebut.
"Ini prestasi gemilang," ujar Yulius.
Yulis menambahkan, Bakorkamla akan memberi perhatian khusus bagi persoalan penyelundupan amonium nitrat berkadar murni ini.
"Peroalan ini akan mendapat perhatian khusus dari Bakorkamla. Kita akan menyoroti kasus ini. Kita akan bahas lebih tajam. Kita berharap kedepan tidak terjadi lagi, sebab akan menganggu amdal. Apalagi jika digunakan tidak benar akan mengganggu keamanan nasional, kedaulatan negara dan banyak lagi," demikian Yulius.
[yan]