Menurut Patra M Zeni selaku praktisi hukum dari LBH, dari sudut hukum acara, laporan tertanggal 13 Desember 2010 itu dapat dianggap lemah karena pasal pengaduan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh orang yang merasa dirugikan, dalam hal ini Aburizal Bakrie.
Sedangkan dari sisi materil hukum, pengaduan dapat dibatalkan karena apa yang dilakukan oleh Yudi itu untuk kepentingan umum dan tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk pencemaran nama baik.
Kasusnya mirip dengan yang dialami Prita Mulyasari. Pasien RS Omni Internasional yang dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun Prita akhirnya berhasil memenangkan perkara karena apa yang dilakukannya untuk kepentingan umum.
"Yang lainnya, proses pengaduannya sudah salah. Harusnya pengaduan dilakukan paling tinggi ke Polda, bukan ke Mabes Polri," lanjut Patra yang juga akan mendampingi Yudi Latif sebagai pengacara.
Dikarenakan lemah, maka sudah sepatutnya kepolisian membatalkan dan tidak menindaklanjuti laporan kader partai berlambang pohon beringin tersebut.
[wid]
BERITA TERKAIT: