"KPK harus menangkap Menteri Joko Kirmanto. Dia telah melakukan tindak pidana korupsi," sebut koordinator lapangan, Ade Andriansyah, dalam orasinya.
Menurut GMI, Joko telah melakukan penunjukan langsung pada 16 jasa konsultan dalam pelaksanaan proyek pendampingan masyarakat lanjutan pada wilayah pelayanan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) tahun 2006.
Keputusan penunjukan langsung tersebut, sebut Ade, dilakukan menteri PU melalui surat bernomor KU.03.03-Mn/53 bulan Mei tahun 2006. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK semester 1 tahun 2010 setidaknya negara telah dirugikan Rp 1,28 triliun.
Selain itu, massa yang membawa spanduk bertuliskan "KPK Jangan Bermental Tempe", juga meminta KPK segera melakukan pemanggilan terhadap 16 perusahaan jasa konsultan yang ditunjuk langsung oleh Kementerian PU.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: