"Selama ini saya kira media massa sudah keliru memberitakan. Kami saat ini, melaporkan ke KPK adanya upaya percobaan penyuapan, bukan melaporkan penyuapan terhadap Hakim Konstitusi," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jum'at, 10/12).
Mahfud menjelaskan, dirinya bersama Hakim Konstitusi Akil Mochtar melaporkan ke KPK adanya upaya percobaan penyuapan terhadap hakim konstitusi.
Dugaan percobaan suapnya sendiri, kata Mahfud, bermula dari dua pengacara, yakni Refly Harun dan Mahesawara yang menagih
lawyer fee terhadap kliennya yang sedang berperkara di MK.
"Lalu si klien minta diskon karena ada sebagian uang yang sudah disetor ke Hakim," tambahnya.
(wah)
BERITA TERKAIT: