Nama Makhfud muncul setelah Tim Investigasi dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi melaporkan hasil kerjanya ke MK kemarin.
Kepada wartawan digedung KPK, Asrun mengaku kliennya pernah menerima uang dan sertifikat tanah di daerah Pondok Pinang dari Dirwan, calon bupati Bengkulu Selatan 2007.
"Klien kami (Makhfud) memang terima uang dan sertikat tanahnya bulan November 2008. Tapi uangnya sudah dikembalikan April 2009," katanya.
Asrun menambahkan, uang yang diterima kliennya hanya Rp 35 juta, bukan Rp 38 juta yang seperti belekangan banyak diberitakan media.
"Kami ingin sampaikan ke KPK, klien kami siap diperiksa. Klien kami bukan makelar kasus. Kami juga minta KPK periksa Dirwan dan Refly Harun supaya semuanya jelas. Kami percaya KPK," katanya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: