Perda Pajak Warteg Harus Dibatalkan Bukan Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Rabu, 08 Desember 2010, 21:27 WIB
Perda Pajak Warteg Harus Dibatalkan Bukan Ditunda
RMOL. Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menilai rencana Pemprov DKI Jakarta memungut pajak dari usaha Warung Tegal (Warteg) sangat tidak pantas. Karena Warteg merupakan sektor usaha berpendapatan kecil yang banyak menyerap tenaga kerja.

Ia mengatakan, Warteg terkait dengan ekonomi mikro. Buruh, karyawan dengan penghasilan pas-pasan, pegawai rendahan memanfaatkan Warteg untuk makan. 

“Side effect-nya merembet kemana-mana. Jika Warteg dipajaki otomatis harga menjadi naik. Implikasinya konsumen menengah kebawah akan terkena imbasnya,” katanya kepada Rakyat Merdeka Online, di Jakarta (Rabu, 8/12).   

Untuk itu, kata dia, Pemrov tidak hanya sekedar menunda pemberlakuan wajib pajak buat Warteg, tapi lebih jauh dari itu membatalkannya. “Lebih baik mengefektifkan sektor-sektor wajib pajak lainnya,” katanya.

Menurutnya, langkah untuk membebani pengusaha Warteg dengan beban pajak ini merupakan langkah yang kurang kreatif. Menurutnya, masih banyak sektor-sektor lain yang seharunya bisa dikenakan pajak.

Syarief mencontohkan, alternatif pajak lain yang nilainya jauh lebih besar. Misalnya, pajak kendaraan bermotor, tempat hiburan, hotel dan lainnya. Selain itu, menutup kebocoran pajak juga bisa menambah pemasukan.“Saya kira ini lebih objektif untuk meningkatkan wajib pajak,” katanya

Untuk Warteg, kata dia, seharusnya Pemprov saat ini adalah mendorong sektor ini meningkatkan pendapatannya secara signifikan. Sehingga aktivitas usahanya lebih besar dan lebih banyak tenaga kerja yang diserap.

Seperti diketahui, aturan mengenai pengenaan pajak tersebut tercantum dalam Perda Pajak Restoran, yang saat ini sudah rampung digarap DPRD DKI. Untuk pempermulus penarikan pajak tersebut, Pemprov DKI juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Perda pajak restoran sebenarnya turunan dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(wah)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA