Ada tiga pihak yang mereka gugat. Pertama adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, pihak PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Kementerian Keuangan.
Kubu Marwan mengikuti anjuran majelis hakim karena hal itu diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Perdata. "Kami ikuti saja terlebih dahulu, tapi ini kan bukan materi gugatan kita," kata Maska Rikin, pengacara penggugat, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 8/12).
Sementara itu, Arin Tjahyadi Mulyanan, pengacara dari PT Krakatau Steel, optimis gugatan tersebut bakal ditolak majelis hakim. Sebab, menurut dia, gugatan itu kurang tepat. "Kalau gugatan
citizen law suit seharusnya ke pemerintah, bukan badan (perusahaan). Memang PT KS adalah BUMN, tapi bukan pemerintah," kata Arin.
[zul]
BERITA TERKAIT: