IPO KS MIRING

Kubu Marwan Pasrah, Pihak KS Yakin Gugatan Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 08 Desember 2010, 14:15 WIB
Kubu Marwan Pasrah, Pihak KS Yakin Gugatan Ditolak
RMOL. Pihak penggugat, Marwan Batubara, terhadap penawaran perdana saham PT Krakatau Steel pasrah. Penggugat berjanji mengikuti anjuran majelis hakim untuk menggelar media dengan tergugat.

Ada tiga pihak yang mereka gugat. Pertama adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, pihak PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Kementerian Keuangan.

Kubu Marwan mengikuti anjuran majelis hakim karena hal itu diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Perdata. "Kami ikuti saja terlebih dahulu, tapi ini kan bukan materi gugatan kita," kata Maska Rikin, pengacara penggugat, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 8/12).
 
Sementara itu, Arin Tjahyadi Mulyanan, pengacara dari PT Krakatau Steel, optimis gugatan tersebut bakal ditolak majelis hakim. Sebab, menurut dia, gugatan itu kurang tepat. "Kalau gugatan citizen law suit seharusnya ke pemerintah, bukan badan (perusahaan). Memang PT KS adalah BUMN, tapi bukan pemerintah," kata Arin. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA