Hal itu dikatakan salah satu penggugat, yang juga Direktur Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 8/12).
Penggugat meminta PN Jakarta Pusat untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran hukum di balik pelaksanaan proses penawaran saham perdana perusahaan baja tersebut. Karena, setidaknya ada tiga hal yang dipermasalahkan penggugat.
Pertama jelas, Marwan, penetapan harga saham PT Krakatau Steel yang sangat murah, yaitu Rp 850 per lembar saham.
Kedua, lanjutnya, pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, ada kesepakatan dengan Menteri Koordinator Politik Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie untuk tidak menjual saham perusahaan yang terletak di Cilegon itu.
"Kita sudah punya kesepakatan tidak akan menjualnya, karena ini sektor strategis," lanjutnya.
Sedangkan ketiga, Marwan Cs juga tidak terima PT KS diprivatisasi. Dalam hal ini, Marwan juga menyayangkan sikap DPR yang menyetujui PT KS diprivatisasi.
"DPR sangat disayangkan, tidak hati-hati dan tidak menyeleksi dengan ketat, PT KS akhirnya termasuk BUMN yang diprivatisasi. Karena memang pada waktu itu ada puluhan BUMN yang diusulkan pemerintah," kesalnya. [zul]
BERITA TERKAIT: