Hanura menilai kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu harus dilimpahkan ke Pengadilan karena Mahkamah Agung telah menolak penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Perkara yang diterbitkan Kejaksaan Agung sebelumnya.
"Saya selalu taat pada hukum. Artinya ketika proses hukum sudah selesai tentang SKPP itu, memang secara hukum kasus ini harus dibawa ke proses hukum," ujar anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online (Senin, 6/12).
Suding menambahkan, bila kasus ini dibawa ke Pengadilan, maka akan bisa diketahui, apakah betul telah terjadi kriminalisasi terhadap Bibit-Chandra dan juga kepada KPK. Dan bila betul terjadi, sambungnya, orang yang mengkriminalisasi harus dimintai pertanggungjawaban.
Deponering Kejaksaan Agung ini, masih kata Sudding, membuat Bibit-Chandra menjadi tersangka seumur hidup. Karena kasusnya dihentikan karena kepentingan umum, bukan karena tidak adanya bukti.
Karena itu, katanya lagi, hanya melalui Pengadilan lah Bibit-Chandra bisa melepaskan adanya status tersangka itu bila memang apa yang disangkakan itu tidak betul. "Makanya dengan ditolaknya putusan SKPP kemarin, sangat elegan bila (Bibit Chandra) siap mengahadpi sekaligus membuktikannya di Pengadilan. Agar mereka tidak tersandera seumur hidup," demikian Sudding.
[zul]
BERITA TERKAIT: