DPR akan menentukan sikap, setelah mendengarkan keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung tentang alasan pengeluaran keputusan deponering atas kasus pemerasan dan penyalahgunaan, yang disangakakan kepada dua pimpinan KPK itu.
Karena itu siang ini pukul 14.00, Komisi III DPR akan memanggil Jaksa Agung Basrief Arief. Setelah itu barulah DPR akan bersikap.
"Nanti Jam 14.00 bertemu dengan Jaksa Agung. Kami ingin mengetahui apa alasan Jaksa Agung mengenai deponering. Apakah menggunakan asas legalitas atau asas oportunitas," ujar anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 6/12).
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: