Kepada wartawan, Syamsul yang mengenakan baju batik warna coklat enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan yang dijalaninya kali ini.
"Masih pemeriksaan, berkasnya belum selesai," ujarnya sambil memasuki kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan (Senin, 6/12).
Syamsul Arifin merupakan mantan Bupati Langkat periode 1999-2004 dan 2004-2009, ia diduga mengorupsi dana APBD Langkat dari tahun 2000 sampai 2007 sehingga menyebabkan kerugikan negara sebesar Rp 102,7 miliar.
KPK menjerat Syamsul dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sudah menetapkan status tersangka sejak April 2010.
(wah)
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: