Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Alkhaththath menilai, pemulangan Fadli itu untuk mencari keterangan, yang bisa digunakan sebagai alasan memperpanjang masa penahanan Ustad Abu yang akan berakhir pada 13 Desember mendatang, bila berkasnya juga belum bisa dilengkapi.
Berbeda dengan Alkhaththath, pengacara Abu Bakar Baasyir, Ahmad Khalid menyatakan tidak mungkin keterangan Fadli akan digunakan sebagai alasan untuk memperpanjang masa tahanan kliennya.
Paling, katanya, keterangan Fadli, kalau memang berkaitan dengan Ustad Abu hanya digunakan untuk memperkuat dugaan keterkaitan Ustad Abu dalam perampokan Bank CIMB Niaga pada Agustus lalu di Medan.
"Itu nggak ada kaitannya. Kalau seandainya, dia memberikan keterangan, hasil rampokan dikasikan ke Ustad Abu, itu kan cuma memperkuat. Kalau seandainya, memang ada kaitan, tidak ada alasan menahan. Ya nggak ada dong," tegas Ahmad kepada
Rakyat Merdeka Online (Senin, 6/12).
[zul]
BERITA TERKAIT: