Pengacara Yakin Polisi Berusaha Perpanjang Penahanan Ustad Abu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 06 Desember 2010, 08:58 WIB
Pengacara Yakin Polisi Berusaha Perpanjang Penahanan Ustad Abu
RMOL. Tanggal 13 Desember mendatang, masa penahanan tersangka kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan segera berakhir.

Namun pengacara yakin Kepolisian pasti akan memperpanjang masa penahanan Ustad Abu meski berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P-21.

"Mereka pasti akan berusaha semaksimal mungkin untuk apakah ini P-21, atau seandainya setelah habis waktunya, pasti mereka berusaha ini akan tetap ditahan. Nggak mungkin lah (dibebaskan)," ujar pengacara Ustad Abu, Ahmad Khalid kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 6/12).

Dia menjelaskan, kalau seandainya berkas Ustad Abu dinyatakan lengkap, maka Kejaksaan selanjutnya yang berwenang untuk menahan Amir Jamaah Ansharut Tauhid itu. Tapi, kalau tidak, Kepolisian akan mencari celah agar Ustad Abu tetap ditahan.

"Karena tentang Ustad Abu, Kepolisian kan sudah tidak ada kompromi, cara penangkapannya seperti itu," imbuhnya.

Namun, saat ditanya apa yang akan dilakukan penyidik Kepolisian untuk tetap memperpanjang masa penahanan Ustad Abu, dia tidak mau menebak-nebak. "Wah nggak tahu. Kami tidak mau menebak-nebak," elak dia.

Karena itu, meski masa penahanan akan segera berakhir, pengacara tidak akan berusaha untuk meminta agar Ustad Abu dibebaskan. Karena usaha itu diyakini akan berujung kegagalan.

"Tak mungkin lah Ustad Abu ini mau begitu saja keluar. Penangguhan penahanan saja kami tidak ajukan. Karena tidak mungkin, itu hal yang mustahil untuk seorang ustad Abu ditangguhkan penahanannya. Jadi kita tidak mau berbuat hal yang sia-sia," demikian Kholid. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA