"Belum keluar izinnya. Kami nggak ngerti," ujar pengacara Ustad Abu, Ahmad Khalid kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 6/12).
Pengacara berharap penyidik Kepolisian segera mengeluarkan izin tersebut. Karena penyakit katarak yang diidap Amir Jamaah Ansharut Tauhid itu tidak bisa sembuh kalau tidak dioperasi.
"Jadi nggak bisa disembuhkan hanya dengan obat tetes. Itu hasil pemeriksaan dokter, dokter dari Mer-C (Medical Emergency Rescue Committe) dan juga dokter Kepolisian, penyakit katarak itu harus dioperasi," terang dia.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: