Salah satunya, anggota BK DPR memperoleh informasi bahwa tata cara pelaksanaan tata tertib etika anggota DPR yang ada di sana dengan di Indonesia berbeda.
"BK di Yunani itu sangat berbeda dengan di kita," ujar anggota Badan Kehormatan DPR Salim Mengga kepada kepada wartawan di Hotel Sahid Jakarta petang ini (Minggu, 5/12).
Perbedaan itu, antara lain, anggota DPR di Yunani tidak boleh sembarangan menginterupsi Ketua DPR pada saat persidangan berlangsung. Selain itu juga anggota DPR tidak boleh menunjukkan muka masam kepada pimpinan DPR.
Tak hanya itu, lanjut politisi Partai Demokrat ini, anggota DPR di Yunani tidak bisa diberhentikan atau direkomendasikan oleh badan kehormatan untuk diberhentikan.
Hal ini berbeda dengan di Indonesia. Di Indonesia, bila ada anggota DPR yang tidak mengikuti rapat sebanyak enam kali, BK DPR bisa merekomendasikan kepada asal partai anggota DPR itu untuk diberhentikan.
"Di sana, BK-nya cuma satu yaitu di pusat saja. Jadi kalau pun anggota DPRD kabupaten, ya tetap yang mengontrolnya BK pusat," demikian Salim.
[zul]
BERITA TERKAIT: