“Kemarin kami sudah dengar versi Pertamina dan nanti akan dengarkan versi TPPI. Kami akan mendengarkan dua belah pihak,†ujar anggota Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (2/12).
Menurut Sutan, skema pembayaran utangnya harus diperjelas. Katanya, ada versi yang mengatakan TPPI membayar dengan cara mencicil dalam tempo 30 hari tapi ada juga versi lain, yaitu 70 hari. Besar cicilannya fluktuatif sesuai dengan biaya yang diperoleh anak perusahaan PT Tuban Petrochemical Industries itu.
“Tapi yang terpenting harus ada pernyataan dari TPPI untuk membayar utangnya,†ucapnya.
Sutan menjelaskan bahwa pemerintah tidak memberikan dana talangan kepada TPPI sebagai cara untuk menyelesaikan kekisruhan utangnya. Sebab hal tersebut dilakukan, bukan tidak mungkin negara akan kembali merugi seperti yang terjadi dalam kasus BLBI.
“Jangan diambil alih, karena utangnya belum selesai. Jika diambil alih dan nanti setelah sehat pasti kembali dibeli oleh orang-orang yang sama juga. Lebih baik utangnya direstrukturisasi saja,†Sutan beralasan.
[yan]
BERITA TERKAIT: