"Dalam UU itu ada tujuh keistimewaan Jogja. Satu yang belum disepakati cuma soal prosedur pemilihan kepala daerah," ujar Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (1/12).
Enam keistimewaan lain sudah disepakati diantaranya tentang kultural, pengelolaan tanah, dan adat sudah disepakati termasuk soal keistimewaan yang dimiliki Sultan dalam keuangan dan tata ruang.
Ia mengatakan ada ada empat alternatif prosedur pemilihan kepala daerah Jogja di dalam draft RUU tersebut.
"Kita belum bisa putuskan, besok presiden yang akan putuskan," ujarnya.
Meski demikian, Menteri enggan memberikan komentarnya terhadap tuntutan masyarakat Jogja untuk referendum
"Saya tidak mengomentari yang soal referendum itu. Saya kira terlalu jauh untuk bicara referendum," tegasnya.
[ald]