MIRANDAGATE

Tersangka Bungkam, KPK Tidak Gentar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 30 November 2010, 18:59 WIB
Tersangka Bungkam, KPK Tidak Gentar
johan budi/ist
RMOL. Pengungkapan kasus gratifikasi berupa traveller's cheque (TC) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Gultom pada 2004, terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski ada beberapa tersangka yang keberatan diperiksa.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Engelina Pattiasina dan Panda Nababan terkait kasus itu, sekalipun keduanya menolak memberikan keterangan pada penyidik KPK.

"Pemeriksaan terhadap para tersangka tidak akan dihentikan, bahwa tersangka tidak mau menjawab pertanyaan, itu adalah hak mereka, tetapi proses ini (penyidikan) akan terus dilakukan oleh KPK," ujar Johan kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan (Selasa, 30/11).

Menurutnya, KPK akan kembali memanggil dua politisi dari PDI Perjuangan itu sekalipun keduanya tidak mau. Artinya, tambah Johan, penyidikan di KPK tidak akan terhalangi karena ketidakmauan keduanya menjalani pemeriksaan.

"Kita tidak mengejar pengakuan tapi mengejar bukti, mereka datang memberikan jawaban atau tidak itu sama saja. Penyidik tidak mengejar pengakuan tapi alat bukti, karena keterangan tidak hanya pada satu orang, tapi bisa dari yang lain seperti saksi," tegasnya.

Kasus tersebut telah menyeret 26 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap TC.

Enggelina menolak diperiksa KPK, karena menunggu putusan banding terkait permohonan pra peradilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Sementara itu Panda Nababan masih menunggu keputusan dari badan pengawas Mahkamah Agung atas laporannya bahwa data-data dan fakta hukum yang digunakan KPK untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka lemah.[wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA