Demikian disampaikan Paskah Suzetta kepada wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 30/11).
"Kita menghormati proses yang dilakukan KPK, tapi kita ditetapkan dengan asas praduga tak bersalah. Tadi penyidik KPK menawarkan boleh mengajukan saksi ahli. Ya jadi kami akan ajukan saksi ahli," kata mantan Kepala Bappenas ini.
Sementara pengacara Paskah yang terus mendampinginya, Singab Panjaitan, menyampaikan bahwa saksi ahli tersebut berjumlah dua orang. Namun, baik Paskah maupun Singab belum mau menyebutkan kedua saksi ahli tersebut.
[yan]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.