Cirus Sinaga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Jaksa Peneliti berkas kasus Gayus pada 2009 lalu.
Di hadapan majelis hakim, Cirus mengungkapkan, saat itu timnya sempat mengembalikan dan meminta penyidik Kepolisian memperbaiki berkas kasus Gayus Tambunan. Ada dua hal yang diminta Cirus untuk diperjelas. Pertama keterangan formil, kedua keterangan materil.
Untuk yang pertama, sebut Cirus, Timnya meminta penyidik Kepolisian memperjelas agama yang dianut Gayus Tambunan. Pasalnya, dalam Kartu Tanda Penduduk, Gayus disebutkan beragama Islam. Sedangkan identitas yang diterakan di berkas, Gayus disembutkan beragama Kristen.
Sedangkan keterangan materil, masih lanjut Cirus, dalam berkas itu disebutkan ada aliran uang sebesar Rp 370 juta dari sebuah perusahaan ke rekening Gayus. Tapi rekening Gayus itu belum diblokir oleh penyidik Kepolisian.
Tim Jaksa Peneliti memberi petunjuk agar rekening Gayus Tambunan diblokir disita, lalu dijadikan alat bukti. Setelah berkas diperbaiki penyidik dan kemudian didiskusikan oleh tim jaksa peneliti, Jaksa kemudian memutuskan melimpahkan kasus Gayus Tambunan ke Pengadilan pada 22 Oktober 2009.
[zul]
BERITA TERKAIT: