KPK Harus Ambil Alih Kasus Gayus dari Tangan Kepolisian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 12 November 2010, 15:45 WIB
KPK Harus Ambil Alih Kasus Gayus dari Tangan Kepolisian
Fadjroel Rachman/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengambil alih penuntasan kasus mafia pajak dengan terdakwa utama mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan Tambunan.

Demikian dikatakan Koodinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Fadjroel Rachman kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 12/11).

KPK tidak perlu mengunggu permintaan dari Kepolisian untuk menangani atau mengawasi kasus tersebut. Justru menjadi kacau dan tidak jelas ujung penanganannya, katanya, kalau KPK hanya menunggu inisiatif dari Kepolisian.

Fadjroel sendiri sepertinya tidak percaya lagi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penuntasan kasus itu. Karena orang-orang yang terlibat dalam kasus Gayus ini juga merupakan oknum-oknum dari Kepolisian dan Kejaksaan. "Pasti ada konflik kepentingan," tegasnya.

Sebelumnya KPK menyatakan belum berniat mensupervisi atau mengawasi penuntasan kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan.Pasalnya sampai saat ini, kasus Gayus Tambunan itu masih ditangani pihak Kepolisian. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA