Selain itu, di dalam UU disebutkan, bahwa alasan pembentukan KPK karena lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Pengamat hukum yang juga Koordinator LSM Indonesia Mandiri, Yakin Simatupang, sepakat dengan wacana yang menginginkan adanya penetapan batas masa kerja KPK dengan syarat KPK mampu menuntaskan beberapa kasus korupsi besar yang paling merugikan negara. Selain itu, ia juga mengharapkan adanya reformasi di tubuh KPK sesegera mungkin.
"Bukan tidak mendukung keberadaan KPK, tapi harus kita kaji dari awal apa landasan dibentuknya KPK," jelas Yakin kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 11/11).
"Dalam beberapa kasus di KPK, saya sudah sering teriakkan KPK harus direformasi. Jangan mereka seperti malaikat di surga," ujarnya.
Dijelaskannya, salah satu persoalan utama adalah KPK hanya terlihat hebat ketika mengusut kasus-kasus korupsi kecil dan menjadi lumpuh kala menangani perkara-perkara besar seperti kasus Bank Century atau kasus
traveler's cheque.
Selain itu, sebagian besar masyarakat sudah banyak tahu, bahwa marak pula dugaan pelanggaran hukum di dalam KPK, misalnya dalam proses tender yang tidak transaparan. Ia mengaku mendapatkan banyak infomrasi soal pelanggaran hukum di KPK.
"Dalam banyak kasus, KPK juga cuma fokus pada penindakan tapi lemah di pencegahan. Orang korupsi dibiarkan dulu, sesudah menjabat Gubernur baru ditangkap, lalu vonisnya paling dua tahun," ungkapnya.
"Saya pikir KPK tidak usah lama-lama, berikan batas waktu KPK beberapa tahun lagi untuk berantas koruptor kakap. Kalau KPK terlalu lama hidup, akan menghalangi pembenahan kerja Kepolisian dan Kejaksaan. Segera reformasi KPK, berikan mereka pekerjaan-pekerjaan besar," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: