Kasihan, Hidup Bibit dan Chandra Bakal Terkatung-katung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 11 November 2010, 12:24 WIB
Kasihan, Hidup Bibit dan Chandra Bakal Terkatung-katung
Kecil Besar
RMOL. Keputusan Plt Jaksa Agung Darmono menyampingkan perkara suap dan pemerasan oleh Bibit Samad dan Chandra Hamzah, hanya akan membuat masa depan kedua pimpinan KPK ini terkatung-katung.

Demikian dikatakan pengamat hukum dan Koordinator Indonesia Mandiri, Yakin Simpatupang, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 11/11). Dengan tegas Yakin menolak penyampingan kasus Bibit-Chandra menggunakan landasan UU Kejaksaan Agung RI.

"Dalam pasal 35 UU 16/2004 disebutkan hak Jaksa Agung memberlakukan deponering. Tapi, Darmono kan hanya pelaksana tugas Jaksa Agung, bukan Jaksa Agung definitif. Dia tidak berhak menetapkan deponering," jelas Yakin.

Sangat ironis tuduhan tindak korupsi kepada Bibit dan Chandra, lanjut Yakin, karena lembaga yang mereka pimpin selama ini berhasil memenjarakan ratusan pejabat daerah maupun pusat yang melakukan tindak korupsi.

"Bupati, Gubernur, sudah mereka tangkapi. Sekarang ada tuduhan ke mereka main duit. Ini harusnya selesai di pengadilan, bukan malah dideponering dan tidak memberikan contoh baik pada masyarakat," ujar Yakin.

Yang menjadi kekhawatiran utama Yakin adalah tuduhan terhadap keduanya masih menggantung dan bisa jatuh menimpa Bibit dan Chandra kapan saja setelah pasangan itu tak mengemban posisi pimpinan KPK.

"Setahun lagi mereka pensiun, setelah mereka pensiun kan tak punya lagi imunitas. Hidup mereka terkatung-katung, karena satu waktu tuduhan itu bisa diajukan lagi. Kalau mau tuntas, ya, di pengadilan," cetusnya.[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA