Class Action Akan Ungkap Magma Krakatau Steel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 06 November 2010, 11:56 WIB
Class Action Akan Ungkap Magma Krakatau Steel
hendri saparini/ist
RMOL. Belajar dari pengalaman masyarakat Korea Selatan, masyarakat Indonesia dapat mengajukan class action atas obral saham PT Krakatau Steel.

"Kita punya studi banding di Korea Selatan ada class action terkait pasar modal yang dinamakan tax payer movement," ujar pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, saat mengisi diskusi "Erupsi Saham Krakatau Steel" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Selatan. Sabtu (6/11).

Oleh karena itu, dalam waktu dekat menurut Yanuar para pengamat, ekonom dan aktivis mengatasnamakan masyarakat bisa mempertanyakan langkah penjualan saham PT KS lewat pengadilan belajar dari langkah masyarakat Korsel.

"Apa yang akan kita class action? Sesuai UU kita akan tuntut pembukaan penyelidikan unsur-unsur book buliding, tanpa class action pun akan dilakukan. Pekan depan ICW akan buka ke pengadilan. Akan kita gunakan landasan UU keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Menyusul itu, pengamat ekonomi dari Econit, Hendri Saparini, mengatakan, ia bersama rekan-rekannya akan ajukan gugatan kepada penyelanggaran negara, karena dugaan kelalaian yang mengakibatkan kerugian rakyat.

"Ada kemungkinan terjadi kerugian besar, karena ada pembiaran dari negara yang merugikan negara. Dari kemarin banyak dukungan untuk mendukung proses ini. Kita ingin transparansi tak hanya dalam penetapan harga," terangnya.

"Golnya, kita akan buka dulu, takkan bicara lebih dalam dulu. Kita masih banyak data dan infomasi. Ini seperti anak Krakatau, masih keluar asap, tapi magmanya belum," ungkap Hendri.

Selain itu, Hendri dan Yanuar sama-sama menegaskan isi Pasal 95 undang-undang pasar modal bahwa insider atau orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan tidak diizinkan terlibat mengambil keuntungan atau cari jatah.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA