Dalam pembukaan Sidang, Susno mengaku kurang sehat, namun tetap bersedia mengikuti jalannya persidangan.
Sidang kali ini, menghadirkan pegawai
teller prioritas Bank Central Asia Cabang Bidakara, Nurmalasari. Dia dihadirkan terkait dengan penarikan uang tunai dari nasabah yang bernama Haposan Hutagalung.
Haposan Hutagalung merupakan
pengacara Ho Kian Huat warga Singapura yang melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Anuar Salmah, pemilik PT Salmah Arowana Lestari.
Nurmalasari mengakui, Haposan pernah menarik uang sebesar Rp 500 juta sekitar 4 Desember 2008. "Saya tidak ingat tepatnya, tapi sekitar sore hari di bawah jam 15.30 WIB," kata Nurmala.
Nurmala juga mengaku tidak ingat secara detil pecahan uang yang ditarik Haposan. Biasanya uang itu, kata Nurmala, dimasukkan ke dalam amplop coklat berukuran folio. "Apalagi, jika uangnya sebesar Rp 500 juta. Tidak cukup satu amplop," kata Nurmala.
Sebelumnya disebutkan, Haposan memberikan uang Rp 500 juta kepada Sjahril Djohan. Uang itu dimaksudkan untuk diberikan kepada Susno agar kasus yang sedang ditangani Haposan diperlancar.
[zul]
BERITA TERKAIT: