KASUS SUAP SUSNO

Nurmalasari Pastikan Haposan Tarik Uang Tunai Rp 500 Juta Pada 4 Des 08

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 04 November 2010, 13:49 WIB
Nurmalasari Pastikan Haposan Tarik Uang Tunai Rp 500 Juta Pada 4 Des 08
Susno Duadji/ist
RMOL. Sidang kasus suap dalam penanganan kasus PT Arowana dengan terdakwa mantan Kabareskrim Susno Duadji kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang (Kamis, 4/11).

Dalam pembukaan Sidang, Susno mengaku kurang sehat, namun tetap bersedia mengikuti jalannya persidangan.

Sidang kali ini, menghadirkan pegawai teller prioritas Bank Central Asia Cabang Bidakara, Nurmalasari. Dia dihadirkan terkait dengan penarikan uang tunai dari  nasabah yang bernama Haposan Hutagalung.

Haposan Hutagalung merupakan pengacara Ho Kian Huat warga Singapura yang melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Anuar Salmah, pemilik PT Salmah Arowana Lestari.

Nurmalasari mengakui, Haposan pernah menarik uang sebesar Rp 500 juta sekitar 4 Desember 2008. "Saya tidak ingat tepatnya, tapi sekitar sore hari di bawah jam 15.30 WIB," kata Nurmala.

Nurmala juga mengaku tidak ingat secara detil pecahan uang yang ditarik Haposan. Biasanya uang itu, kata Nurmala, dimasukkan ke dalam amplop coklat berukuran folio. "Apalagi, jika uangnya sebesar Rp 500 juta. Tidak cukup satu amplop," kata Nurmala.

Sebelumnya disebutkan, Haposan memberikan uang Rp 500 juta kepada Sjahril Djohan. Uang itu dimaksudkan untuk diberikan kepada Susno agar kasus yang sedang ditangani Haposan diperlancar. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA