JASA KEUANGAN

Segera Bentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 02 November 2010, 14:58 WIB
Segera Bentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa!
RMOL. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengusulkan agar negara-negara yang tergabung dalam G20 membentuk kelompok pakar perlindungan konsumen keuangan dan perbankan pada saat pertemuan G20 November ini di Seoul, Korea Selatan.

Kelompok ini terdiri dari badan perlindungan konsumen, organisasi konsumen independen dan para pakar yang mewakili kepentingan jasa konsumen keuangan, baik dari negara maju ataupun negara berkembang.

Ususlan itu disampaikan pengurus YLKI Husna Zahir kepada wartawan di kantor YLKI, Jalan Pancoran VII/I, Pancoran, Jakarta sesaat lalu (Selasa, 2/11).

Setelah itu, lanjut Husna, kelompok pakar itu kemudian menyampaikan rekomendasi pada G20 pada tahun mendatang. Setelah dalam satu tahun kelompok pakar ini bekerja untuk memberikan advokasi kepada konsumen.

Rekomendasi itu, sebut Husna, antara lain, membuat standar minimal perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan perbankan dan persyaratan kontrak yang adil antara operator jasa keuangan atau perbankan yang selama ini tidak fair. Selain itu, rekomendasi itu juga agar negara G20 membentuk desain keterbukaan informasi pada produk-produk keuangan, khususnya dalam bentuk kredit dan tata kelola dan fungsi badan perlindungan konsumen dan keuangan.

"Membentuk kelembagaan penyelesaian sengketa konsumen jasa keuangan yang sederhana murah, dan cepat," jelasnya.

Menurut Husna pembentukan lembaga penyelesaian sengketa ini penting. Karena saat ini dalam ekonomi global, setiap tahun melahirkan 150 juta konsumen baru yang menggunakan layanan jasa keuangan. "Konsumen-konsumen sebagian besarnya berada di negara berkembang, dimana perlindungan konsumennya masih baru berkembang dan tingkat pengetahuan keuangan konsumen masih rendah," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA