Tuduhan Sesat dan Bayangan Greenpeace yang Keliru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 02 November 2010, 13:44 WIB
Tuduhan Sesat dan Bayangan Greenpeace yang Keliru
RMOL. Tuduhan lain yang dialamatkan LSM internasional Greenpeace terhadap Indonesia berkaitan dengan penanaman lahan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter di lima konsesi hutan di Kalimantan Tengah dan satu konsesi di Kalimantan Barat.

Bila itu benar, maka telah terjadi pelanggaran terhadap Keppres 32/1990 dan Peraturan Menteri Kehutanan 14/2009. Tuduhan lain berkaitan dengan kerusakan habitat orang utan di lima konsesi di Kalimantan Tengah dan dua konsesi di Kalimantan Barat.

Namun, menurut dua ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr. Ir. Yanto Santosa, DEA dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hiro Saharjo, yang meneliti hal ini, tuduhan itu pun tidak akurat.

Menurut Yanto, di Kalimantan Tengah, dari luas areal 90.278 ha, hanya 57.746 ha yang ditanami. Itupun hanya 6.594 ha atau 7,30 persen yang memiliki lahan gambut dengan berbagai kedalaman. Dari luas lahan gambut itu itu, 4.050 ha yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit, di mana 1.880 ha atau 2,80 persen merupakan gambut dengan kedalaman lebih dari tiga meter.

“Ini jauh dari tudingan Greenpeace yaitu 6.597 ha dan jauh di bawah 30 persen sesuai Bab II butir 2 Lampiran Permentan 14 /2009,” katanya.

Sementara mengenai tuduhan kerusakan habitat orang utan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Yanto mengatakan, dari hasil penafsiran Citra Landsat dan penelusuran sejarah penggunaan lahan diperoleh informasi bahwa seluruh areal konsesi di Kalimantan Barat pada saat akan dikelola sudah tidak berupa Hutan Primer (Virgin Forest) sebagaimana dibayangkan Greenpeace.

Studi Amdal dan assessment HCVF yang dilakukan di berbagai konsesi pun memperlihatkan bahwa sebagian besar areal konsesi merupakan kebun campuran, lahan terbuka atau semak-belukar sehingga sulit sekali dijumpai orang utan. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA