KASUS BIBIT CHANDRA

Kejaksaan Agung Tak Perlu Minta Pertimbangan DPR!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 31 Oktober 2010, 16:03 WIB
Kejaksaan Agung Tak Perlu Minta Pertimbangan DPR!
margarito khamis/ist
RMOL. Berbeda dengan politisi yang ada di Senayan, pengamat hukum tata negara Margarito Khamis menegaskan Kejaksaan Agung tidak perlu minta perimbangan dari lembaga tinggi negara, termasuk DPR.

Hal ini terkait dengan keputusan Kejaksaan Agung mendeponer kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Nggak perlu minta pertimbangan. Karena itu hak Kejaksaan. Justru salah kalau Kejaksaan minta pertimbangan," ujar Margarito kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 31/10).

Margarito menjelaskan, klausul yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung meminta pertimbangan dari lembaga terkait mengenai suatu masalah, termaktub  dalam penjelasan pasal. Bukan di salah satu pasal di UU Kejaksaan. "Itu hanya penjelasan pasal 35. Penjelasan itu bukan hukum, bukan norma. Jadi tidak perlu," katanya lagi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA