Hal ini terkait dengan keputusan Kejaksaan Agung mendeponer kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Nggak perlu minta pertimbangan. Karena itu hak Kejaksaan. Justru salah kalau Kejaksaan minta pertimbangan," ujar Margarito kepada
Rakyat Merdeka Online (Minggu, 31/10).
Margarito menjelaskan, klausul yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung meminta pertimbangan dari lembaga terkait mengenai suatu masalah, termaktub dalam penjelasan pasal. Bukan di salah satu pasal di UU Kejaksaan. "Itu hanya penjelasan pasal 35. Penjelasan itu bukan hukum, bukan norma. Jadi tidak perlu," katanya lagi.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: