Demikian dikatakan pengamat hukum tata negara Margarito Khamis kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 31/10). Meski terbukti, sebut Margarito, kasusnya itu dikesampingkan demi kepentingan umum.
"Sangkaan itu akan melekat seumur hidup bagi keduanya. Makanya deponering sebenarnya menghina Bibit Chandra dan KPK. Bagaimana misalnya, kalau ada orang yang diperiksa KPK, lalu mengatakan,'Anda (Bibit-Chandra) juga garong'," tegasnya.
Untuk menyelesaikan kasus Bibit Chandra, Margarito sejak awal mengusulkan agar Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Tapi, jelasnya, SKPP itu bukan berdasarkan alasan sosilologis, namun berdasarkan alat bukti tidak cukup. Dan SKPP dengan alasan yang terakhir ini, menrutnya bisa saja ditempuh oleh Kejaksaan.
Karena Kejaksaan Agung sudah menetapkan deponering, dia mengusulkan, agar
image dua sangkaan itu hilang dari keduanya, Bibit Chandra harus membongkar rekayasa kasus tersebut sebagaimana yang sudah sering mereka katakan.
"Saya sepakat dengan Ketua Komisi III Benny K Harman, harus diperiksa itu mantan Jaksa Agung dan mantan Kapolri, bongkar semuanya. Kalau sudah terbongkar,
image itu akan hilang," tutupnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: