Margarito: Kejaksaan Agung Menghina Bibit-Chandra dan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 31 Oktober 2010, 13:56 WIB
Margarito: Kejaksaan Agung Menghina Bibit-Chandra dan KPK
margarito khamis/ist
RMOL. Keputusan Kejaksaan Agung mendeponir perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah membuktikan bahwa dua pimpinan KPK itu terbukti melakukan dua sangkaan itu.

Demikian dikatakan pengamat hukum tata negara Margarito Khamis kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 31/10). Meski terbukti, sebut Margarito, kasusnya itu dikesampingkan demi kepentingan umum.

"Sangkaan itu akan melekat seumur hidup bagi keduanya. Makanya deponering sebenarnya menghina Bibit Chandra dan KPK. Bagaimana misalnya, kalau ada orang yang diperiksa KPK, lalu mengatakan,'Anda (Bibit-Chandra) juga garong'," tegasnya.

Untuk menyelesaikan kasus Bibit Chandra, Margarito sejak awal mengusulkan agar Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Tapi, jelasnya, SKPP itu bukan berdasarkan alasan sosilologis, namun berdasarkan alat bukti tidak cukup. Dan SKPP dengan alasan yang terakhir ini, menrutnya bisa saja ditempuh oleh Kejaksaan. 

Karena Kejaksaan Agung sudah menetapkan deponering, dia mengusulkan, agar image dua sangkaan itu hilang dari keduanya, Bibit Chandra harus membongkar rekayasa kasus tersebut sebagaimana yang sudah sering mereka katakan.

"Saya sepakat dengan Ketua Komisi III Benny K Harman, harus diperiksa itu mantan Jaksa Agung dan mantan Kapolri, bongkar semuanya. Kalau sudah terbongkar, image itu akan hilang," tutupnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA