Menurut Lira Tax Watch (LTW), penggelapan itu dilakukan dengan menerbitkan faktur PPN fiktif untuk menarik Restitusi dari pemerintah. LTW menduga ada oknum di Dirjen Pajak yang ikut bermain sehingga praktik penggelapan tersebut berjalan mulus.
“LTW akan melakukan koordinasi dengan Ketua Komisi Pengawas Perpajakan (KPP) untuk menelusuri kasus ini,†tegas Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira), Jusuf Rizal, kepada Rakyat Merdeka Online.
Menurut Jusuf Rizal, modus yang digunakan MNA untuk membobol kas negara adalah dengan berbagai cara, antara lain seperti melakukan pembukuan ganda, menyalahgunakan fasilitas kawasan berikat, kemudian menggelembungkan laporan realisasi penjualan ekspor maupun lokal dengan fasilitas PPN 0 (nol). Juga dengan menggelembungkan laporan pembelian bahan baku dengan Faktur Pajak PPn Dipungut yang diduga tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya alias fiktif.
Melalui modus tersebut, anak perusahaan Wilmar Group ini pada periode 2005 hingga 2009 secara bertahap berhasil menarik Pajak Restitusi sebesar Rp 2,2 triliun. Kemudian di bulan September 2009 sampai dengan Februari 2010 menarik Pajak Restitusi sebesar Rp 808 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp 3 triliun lebih.
“Dugaan tersebut masih terbilang kecil, karena masih ada sekitar 73 anak perusahaan Wilmar Group yang mengajukan restitusi seperti PT. Bukit Kapur Reksa, PT. Sinar Alam Permai, PT. Multi Nabati Sulawesi dan lainnya. LTW mendunga ada permainan dengan oknum di perpajakan sehingga kedua perusahaan tersebut dapat menarik restitusi Pajak Masukan yang sangat fantastis,†ujar mantan Direktur Blora Center itu. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: