Pertama, Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo, mempertanyakan apakah Kejaksaan Agung telah meminta persetujuan dari lembaga tinggi negara sebelum mengambil keputusan tersebut. Karena hal itu merupakan persyaratan yang diatur dalam pasal 35 UU Kejaksaan.
"Jadi itu bukan hak Jaksa Agung mutlak. Harus minta persetujuan dari lembaga tinggi negara misalnya DPR, Presiden, MA, MK. Apakah mereka sudah minta persetujuan," kata Bonaran mempertanyakan, saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 29/10).
Selain itu, masih kata Bonaran, Jaksa Agung memang memiliki hak untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Tapi, katanya lagi, selama tidak ada perintah dari pengadilan untuk membawa kasus itu ke meja hijau.
"Apa Kejaksaan tidak tahu, bahwa Pengadilan Tinggi telah memerintahkan itu. Kalau perintah pengadilan tidak dilaksanakan, buat apa lagi ada hukum, bubarkan saja negeri ini. Itu keputusan yang memalukan," tegas Bonaran.
[zul]
BERITA TERKAIT: