"Dalam satu bulan terakhir ini sebenarnya, ada momentum-momentum yang tidak terjangkau oleh wewenang konstitusi. Yang paling mencolok adalah kasus bencana alam," ujar pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin dalam diskusi Dalil Urgensi Amandemen UUD 1945 hari ini (Jumat, 29/10), di gedung DPD, Senayan, Jakarta.
Irman menjelaskan, pada UUD 1945 pertama, sebelum diamandemen, bencana adalah persoalan yang dimarjinalkan. Karena itu dia mengingatakan, tapi dalam konsteks modern, persoalan bencana bukan lagi domain privat, tapi sudah masuk menjadi domain yang harus diatur oleh negara.
"Masalah yang ada sekarang ini, negara tidak mempunyai kekuatan memaksa orang untuk meninggalkan suatu lokasi yang rawan bencana alam ketika bencana mengancam. Bayangkan saja, negara kok tidak bisa menyuruh seseorang yang masih menaruh kepercayaan pada lereng gunung untuk pergi dari situ untuk keselamatan nyawanya. Kalau menyangkut nyawa harus ada kekuatan memaksa dari negara," tegasnya.
Selain memaksa orang untuk meninggalkan lokasi bencana, dia juga menambahkan, konstitusi juga harus mencegah pejabat negara untuk meninggalkan Indonesia saat terjadi bencana. Agar kasus yang terjadi saat ini, sejumlah anggota DPR berpelesiran ke luar negeri saat terjadi bencana tidak terulang.
"(Tapi) tidak ada aturan yang bisa memaksa para pejabat untuk tetap di dalam negeri saat situasi bencana nasional," kesalnya.
Karena itu di mengusulkan eksistensi negara dalam sebuah bencana harus diatur lebih tegas dalam UUD 1945. Dan dia mengakui, tidak hanya di Indonesia, di negara lain pun hal itu belum dimasukkan ke dalam konstitusi negara.
[zul]
BERITA TERKAIT: