DPD Siap Lahirkan Naskah Usulan Amandemen Kelima UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 29 Oktober 2010, 12:19 WIB
DPD Siap Lahirkan Naskah Usulan Amandemen Kelima UUD 1945
bambang soeroso/ist
RMOL. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) optimis usulan naskah amandemen kelima UUD 1945 bisa dilahirkan pada Desember tahun ini.

"Kini kami sedang mengevaluasi," kata Ketua Kelompok DPD, Bambang Soeroso saat berbicara dalam diskusi mingguan "Dalil Urgensi Amandemen UUD 1945" di presroom DPD, gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Jumat (29/10).

Ada tiga isu pokok yang dituang dalam naskah usulan amandemen kelima ini, yaitu penguatan lembaga perwakilan khususnya DPD, penguatan sistem presidensial, dan penguatan otonomi daerah.

Khusus penguatan DPD, menurut Bambang, seharusnya semua aspirasi daerah menjadi kebijakan nasional. Sayangnya, sistem check and balance antar lembaga negara selama ini belum berjalan baik. Sebab itulah, diperlukan perubahan UUD secara komprehensif.

Bambang menuturkan, wacana amandemen kelima sebenarnya telah bergulir sejak 4,5 tahun lalu ketika para senator memandang proses amandemen keempat masih mengandung problematika.

"Kami melakukan kajian-kajian yang sangat berliku. Kami meminta pendapat masyarakat di daerah kami masing-masing," terang dia.

Hasil kajian menunjukkan, bahwa problem utama dari empat kali amandemen adalah lembaga perwakilan masih memiliki fungsi dan tugas yang bias juga belum optimal.

"Maka pada Mei 2007, kami mengajukan perubahan Pasal 22 d. Namun karena turbelensi politik saat itu, satu persatu para pengusul dari DPD dan DPR menunda perubahan itu," ujarnya lagi.

Dia juga mengatakan, kajian-kajian tersebut mendapat dukungan dari 62 perguruan tinggi nasional dan para ahli konstitusi. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA