Jero Wacik: Jangan Coba-coba Rusak Cagar Budaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 26 Oktober 2010, 16:00 WIB
Jero Wacik: Jangan Coba-coba Rusak Cagar Budaya
jero wacik/ist
RMOL. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik mengingatkan semua lapisan masyarakat untuk tidak merusak cagar budaya. Setelah UU Cagar Budaya disahkan, perusak cagar budaya dikategorikan sebagai  extra ordinary crime.

"Saya melihat Undang Undang Cagar Budaya Ini bagus sekali, memberi sanksi yang keras terhadap orang yang merusak cagar budaya. peruskan cagar budaya dikategorikan sebagai extra ordinary crime, kejahatan luar biasa. Jangan ada yang coba-coba rusak cagar budaya," ujarnya di hadapan anggota Dewan Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10).

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, setelah UU Cagar Budaya disahkan, peran dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga cagar budaya lebih besar. Dia mengakui, selama enam tahun jadi Mendbudpar, yang sering membangunkan tidurnya di tengah malam adalah karena urusan cagar budaya.

"Sering bangunan cagar budaya dirobohkan oleh pemerindah daerah pada jam 1 pagi atau jam dua pagi. Dulu saya tidak punya gigi mau tegur bupati dan gubernur tidak bisa. Setelah ada undang-undang ini, semua bisa kena," tegasnya.  

Seperti diketahui UU Cagar Budaya diselesaikan pada 18 Oktober 2010 oleh Komisi X DPR. UU ini menggantikan UU Benda Cagar Budaya tahun 1992. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA