PK BIBIT-CHANDRA DITOLAK

Eks Kapuspenkum: Mestinya Plt Jaksa Agung Bersikap Profesional Sikapi Jampidsus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 26 Oktober 2010, 10:39 WIB
Eks Kapuspenkum: Mestinya Plt Jaksa Agung Bersikap Profesional Sikapi Jampidsus
suhandoyo/ist
RMOL. Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono kemarin menegur Jaksa Agung Muda Pidana Khsus M Amari. M Amari ditegur karena menyatakan kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dideponir.

Mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, RJ Suhandoyo menyesalkan cara-cara Darmono menyikapi pernyataan M Amari tersebut. Menurutnya, teguran yang disampaikan Darmono kepada M Amari tersebut sebaiknya dihindari.

"Pada saat profesionalisme jaksa menyampaikan pendapat muncul, sewajarnya disikapi secara profesional," ujar Suhandoyo kepada dalam keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 26/10).

Juru Bicara Partai Hanura ini melanjutkan, sikap profesionalisme ini penting agar tidak terkesan Darmono memberangus kecerdasan dan keberanian pada jaksa menyampaikan pendapat hukum.

"Mestinya cukup dijawab, 'Pendapat Jampidsus bukan kebijakaan final, pendapat yang diperlu diolah secara cermat, tepat'," jelasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA