Menurut anggota Komisi IX dari FPD, Novariyanti Yusuf, keberadaan UU ini sangat urgen untuk memberikan pemihakan kepada orang-orang yang mengalami gangguan jiwa.
"Bagaimana mengurus dan menangani mereka secara baik. Tidak dengan memasung, merantai mereka karena itu bertentangan dengan hak asasi manusia," jelas Noriyu, sapaan penulis muda ini, saat berbicara dalam seminar "urgensi UU Kesehatan Jiwa" di ruang Badan Legislasi DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (15/10) sore.
Disamping UU, kata Noriyu lagi, pihaknya juga mendesak adanya lembaga infrastruktur dan sumber daya manusia yang khusus menangani soal gangguan jiwa. Utamanya dalam hal memberikan pencegahan dini baik pada tingkap ringan, sedang, maupun berat.
"Kalau ringan supaya tidak menjadi berat dan gangguan jiwa yang sudah berat bisa terobati," terangnya lagi.
Saat ini, lanjut dia, banyak pihak cenderung memahami kesehatan fisik saja atau mengutip istilah umum, bahwa dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat.
"Sekarang harus dibalik, dalam jiwa yang sehat akan ada fisik yang sehat," tukasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: