IPW: Anggota Komisi III Diperintahkan Pimpinan Partai Muluskan Jenderal Timur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 14 Oktober 2010, 09:17 WIB
IPW: Anggota Komisi III Diperintahkan Pimpinan Partai Muluskan Jenderal Timur
RMOL. Calon Kapolri Komjen Timur Pradopo diyakini akan mulus melenggang dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR hari ini.

Pasalnya, pimpinan partai politik telah menginstruksikan kepada kadernya yang ada di komisi hukum itu untuk mengamankan calon tunggal pilihan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

"Saya dapat informasi dari kawan-kawan Komisi III bahwa mereka sudah diperintahkan pimpinan partai untuk mengamankan Timur. Bisa dikatakan uji kelayakan ini hanya formalitas," ujar Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 14/10).

Karena itu, dia mempertanyakan Komisi III yang telah mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Komisi Kepolisian Nasional, bila dari awal akan memuluskan jalan pengganti Jendaral Bambang Hendarso Danuri itu.

Padahal kemarin, Komnas HAM jelas menegaskan Timur Pradopo patut diduga terlibat dalam pelanggaran HAM 1998. KPK juga membeberkan Rp 450 juta kekayaan Timur tidak jelas asal usulnya. Sedangkan PPATK mendedahkan, di rekening Timur hanya terdapat duit sebesar Rp 78 juta.

"Meski demikian kita berharap masukan dari Komnas HAM, KPK, PPATK, kemarin hendakanya dijadikan pertanyaan oleh Komisi III ke Timur. Biar nanti dia bisa  menjelaskan semuanya," katanya menyarankan.

Saat ditanya apakah semua partai dan partai apa saja yang telah memerintahkan kadernya untuk memuluskan Timur, Neta enggan membeberkan. Dia hanya mengatakan," Yang jelas partai-partai besar. Dan ada juga partai kecil, tapi tidak kecil juga karena dia punya dua anggota di Komisi III." [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA