Meski begitu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, biaya kunjungan ini masih dalam batas yang wajar. Bahkan BPK, sampai saat ini, belum menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pemanfaatan anggaran kunjungan Presiden itu.
"Biaya terbesar dari kunjungan itu adalah biaya
charter pesawat yang dilakukan dengan pihak Garuda," jelas anggota BPK III Hasan Bisri kepada wartawan di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10).
BPK, kata Hasan, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian berapa jumlah delegasi (rombongan) yang ikut bersama Presiden baik dalam kunjungan kerja ke luar negeri maupun domestik.
"Ini merupakan diskresi dari Presiden. Siapa yang harus ikut itu urusannya Presiden," katanya.
[arp]
BERITA TERKAIT: