SISMINBAKUM

Kaban Minta Darmono Hentikan Kasus Yusril

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 11 Oktober 2010, 19:41 WIB
Kaban Minta Darmono Hentikan Kasus Yusril
SISMINBAKUM/IST
RMOL. Sampai saat ini, Kejaksaan Agung tidak bisa menegaskan sebenarnya dalam posisi kasus apa Yusril Ihza Mahendra terlibat kasus Sisminbakum.

Apakah mantan Menkumham di era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I itu telah melakukan kerugian negara, apakah penyalahgunaan wewenang, ataukah karena gratifikasi atau penyuapan.

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban, kepada wartawan di sela-sela acara silaturahmi pengurus DPP PBB dengan pimpinan Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (11/10).

Sehingga, lanjut mantan Menteri Kehutanan itu, Kejaksaan Agung telah melakukan pemaknaan hukum yang salah dan terkesan kasusnya dipaksakan. 

“Oleh karenanya, Jaksa Agung yang sekarang, walaupun Pejabat Sementara (Plt) tapi memiliki kewenangan, harus menghentikan kasus Yusril itu,” pungkasnya. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA