Apakah mantan Menkumham di era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I itu telah melakukan kerugian negara, apakah penyalahgunaan wewenang, ataukah karena gratifikasi atau penyuapan.
Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban, kepada wartawan di sela-sela acara silaturahmi pengurus DPP PBB dengan pimpinan Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (11/10).
Sehingga, lanjut mantan Menteri Kehutanan itu, Kejaksaan Agung telah melakukan pemaknaan hukum yang salah dan terkesan kasusnya dipaksakan.
“Oleh karenanya, Jaksa Agung yang sekarang, walaupun Pejabat Sementara (Plt) tapi memiliki kewenangan, harus menghentikan kasus Yusril itu,†pungkasnya.
[arp]